Jakarta,
matauang.com Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penentu masyarakat dalam mendapatkan kredit rumah (KPR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan bersifat daftar hitam atau blacklist.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," katanya dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Mahendra mengatakan SLIK digunakan untuk meminimalisir asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Namun, OJK tidak pernah melarang pemberian kredit bagi mereka yang memiliki kredit tak lancar.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," katanya.
Hal itu katanya dibuktikan dengan praktek yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan di mana per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit nonlancar.
Angka itu merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola
OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
Pihak yang wajib menjadi pelapor adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR, dan lembaga pembiayaan. Pihak lain yang dapat menjadi pelapor ialah lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), termasuk koperasi simpan pinjam yang memenuhi syarat.
Laporan debitur atau nasabah mencakup informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan, surat berharga, transaksi rekening administratif, agunan, penjamin, termasuk keuangan debitur.
SLIK sendiri diluncurkan pada 27 September 2017 dan resmi berlaku pada 1 Januari 2018. SLIK menggantikan sistem pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia atau dikenal BI Checking.