Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp15.638 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka pada perdagangan dengan turun 0,24% atau 38 poin ke posisi Rp15.638 per dolar AS. Pada saat yang sama, indeks dolar terpantau melemah 0,19% ke posisi 101,209.
Sejumlah mata uang kawasan Asia lainnya bergerak variatif terhadap dolar AS. Yen Jepang menguat 0,55%, won Korea menguat 0,27%, yuan China menguat 0,01%, baht Thailand menguat 0,39%, dolar Singapura menguat sebesar 0,18%, dan dolar Hong Kong menguat 0,01%.
Sementara mata uang yang melemah di antaranya, rupee India melemah 0,02%, dolar Taiwan melemah 0,08%, peso Filipina melemah 0,02%, dan ringgit Malaysia yang melemah 0,06%.
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi telah memprediksi bahwa perdagangan hari ini (23/8/2024) mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif, tetapi akan ditutup melemah di rentang Rp15.590-Rp15.650.
Sementara, pada perdagangan kemarin (22/8) mata uang rupiah ditutup melemah 100,5 point walaupun sebelumnya sempat melemah 125 point dilevel Rp15.600 dari penutupan sebelumnya di level Rp15.499,5.
Mata uang rupiah bergerak fluktuatif sejalan dengan kondisi politik dalam negeri yang terguncang, banyaknya aksi demo menentang pemerintah.
Ibrahim mengatakan bahwa berdasarkan pengamat Pemilu, hanya berselang sehari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi yang dibegal, kemudian Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat.
Adapun 8 dari 9 fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, pada Rabu (21/8/2024).
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR itu dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akan menghasilkan proses demokrasi palsu dalam Pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (22/8/2024), namun kemudian ditunda.
Menurutnya, pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kesalahan fatal.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut pada Rabu (21/8/2024).
Alhasil, sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah. Hal itu pun, menjadi sentimen negatif terhadap mata uang garuda.
Menurutnya, seharusnya DPR dan pemerintah membangun iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terukur. Sebab, pelaku usaha akan memasukkan risiko politik dalam perencanaan ekspansi bisnis mereka.