Palangka Raya - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong kembali dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun perubahan UU Pemerintahan Daerah.
"Pemerintahan kali ini harapannya dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap keadilan bagi masyarakat adat yang menanti pengakuan," kata Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Minggu.
Dia menyampaikan dalam rapat DPD RI bersama Kemendagri yang membahas penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah.
Dirinya juga memberi catatan tentang pentingnya menemukan titik tekan otonomi daerah yang diusulkan ada di tingkat provinsi.
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah memiliki banyak dimensi yang luas dan menyimpan pula banyak masalah.
Untuk itu, kata dia, penataan kewenangan dan sinergi peran antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan, sehingga rakyat mendapatkan layanan publik terbaik yang menghadirkan kesejahteraan.
Teras Narang mengatakan saat ini banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat dengan pertimbangan banyak manajemen pemerintahan daerah yang tidak berjalan.
Pada sisi yang lain, menurut dia, hal ini melemahkan daerah dan menimbulkan kesulitan-kesulitan baru dalam pelayanan publik.
"Ini adalah dilema otonomi daerah yang mesti dikaji sungguh-sungguh agar titik tekan otonomi daerah bisa menjembatani kepentingan pemerintah pusat ke daerah dan sebaliknya," kata dia.
Anggota Komite I DPD RI itu pun mengapresiasi tanggapan Menteri Dalam Negeri yang sepakat untuk mendalami dan melakukan kajian atas titik tekan otonomi daerah.
Meskipun atas usulan dirinya di pemerintah provinsi, Mendagri mengakui punya tantangan tersendiri bila gubernur datang dari kalangan partai politik yang berbeda arah politiknya dengan pemerintah pusat
"Terpenting adalah, saya berharap dalam pemerintahan kali ini, ada perhatian lebih besar dalam upaya menajamkan arah dan peran otonomi daerah dalam menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat daerah," kata Teras Narang.