BACA BERITA

Sritex Akan Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Author: matauang Category: Tren
Matauang.com, Sukoharjo - Direktur Utama perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. ( Sritex ) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan perusahaan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Namun, Sritex akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan Kembali.

Penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-BANKED 2024 disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Hamdi dan Hakim Agung Nani Indrawati serta Lucas Prakoso pada hari Rabu, 18 Desember 2024.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata Iwan Kurniawan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Desember 2024.

Setelah konsolidasi internal, Wawan mengatakan bahwa Sritex telah memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali. Perusahaan berharap tindakan ini akan memungkinkannya untuk mempertahankan kelangsungan bisnis.

“Langkah hukum ini kami ambil agar kami bisa tetap menjalankan bisnis dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memperjuangkan kepentingan seluruh karyawan Sritex.

Sepanjang proses kasasi di Mahkamah Agung, Sritex telah berupaya agar operasionalnya tetap terjaga dan tidak terjadi PHK karyawan, sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar situasi perusahaan tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” terangnya.

Wawan mengakui tantangan yang dihadapi dalam upaya ini, termasuk keterbatasan waktu dan sumber daya.

“Kami memilih menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali agar keluarga Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup, dan menafkahi keluarga di tengah situasi ekonomi yang sulit ini,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan dengan mendukung upaya perusahaan untuk tetap beroperasi dan berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil nasional.