Matauang.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin mengusulkan dana zakat, infaq , dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Zakat merupakan kewajiban menyumbangkan sebagian harta untuk sedekah, sedangkan infaq dan sedekah merupakan jenis sedekah. Sebab, kata Sultan, anggaran dari negara tidak cukup untuk menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program MBG.
Usulan ini kemudian menuai tanggapan dari banyak pihak. Sebagian pihak mendukung usulan tersebut, namun ada pula yang terang-terangan menolaknya. Gagasan penggunaan zakat untuk menutupi kebutuhan anggaran program MBG akhirnya juga ditanggapi oleh Istana dan DPR.
Istana menilai ide penggunaan zakat untuk MBG memalukan
Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung MBG tidak sejalan dengan tujuan zakat. Ia bahkan menyebut usulan tersebut akan sangat memalukan jika dilaksanakan karena dana zakat tidak seharusnya dialokasikan untuk program MBG.
"Jadi, tidak ada yang mengambil dari zakat, (idenya) sangat memalukan, ya, tidak seperti itu," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Putranto mengatakan, dana zakat memiliki peruntukan berbeda dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan program MBG. Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk program tersebut, yakni sebesar Rp 71 triliun. "Pemanfaatan zakat bukan untuk itu," katanya.
DPR minta usulan zakat untuk program makanan bergizi gratis dikaji ulang
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengingatkan agar ide penggunaan dana zakat untuk mendanai program makanan bergizi gratis perlu dikaji secara matang. Menurut Adies, pemerintah telah mengkaji dengan baik program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Pemerintah juga harus hati-hati, karena semua melalui pemerintah. Nanti dituduh gratifikasi lagi. Itu kan repot juga. Jadi perlu aturan, kalaupun ada zakat (untuk MBG), model zakatnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.
Politikus Golkar itu juga menilai, dana zakat biasanya memiliki peruntukan khusus. Dengan demikian, dana zakat sebenarnya tidak diperuntukkan bagi program pemerintah. "Kalau zakat, biasanya untuk perorangan, tapi ini program pemerintah," katanya.