MATAUANG.COM - Vadel Badjideh telah menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel Badjideh turut menyerahkan bukti
print out hasil ultasonografi (USG) LM.
Hal itu disampaikan oleh Razman Arif Nasution selaku pengacara Vadel Badjideh seusai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024, malam. Dalam pemeriksaan ini, Vadel dicecar 33 pertanyaan.
"Kami sudah diperlihatkan beberapa dokumen, bukti dan kami menyerahkan. Dan dalam keterangan tadi ya, Saudara Vadel menyatakan bahwa kami menyerahkan satu print out USG atas nama LM kepada penyidik tanpa kami sebut A-B-C di mana rumah sakit dan dokternya," kata Razman.
"Dan dibuat di keterangan tambahan bahwa itu adalah permintaan Vadel dan keluarga, untuk saya sebagai ketua tim dan pengacara yang lain untuk menyampaikan ke publik," tambahnya.
Razman merasa heran atas sikap Nikita Mirzani yang marah lantaran Vadel memperlihatkan bukti USG tersebut. Menurutnya, Nikita Mirzani tidak dapat membuktikan tuduhannya itu.
"So, kenapa engkau marah kepada saya? Kalau engkau hebat bertarung secara hukum, jangan engkau bawa-bawa persoalan pribadi--yang hari ini katanya ke luar negeri lah-- bilang saja kau malu karena kau tidak dapat membuktikan kata-katamu," katanya sambil berapi-api.
Vadel Anggap Fitnah
Sementara itu, Vadel Badjideh membantah tuduhan soal persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Menurutnya, hal itu fitnah belaka.
"Yang gue tangkap dari semuanya itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua," kata Vadel Badjideh.
Vadel merasa yakin lolos dari jeratan hukum. Ia menegaskan kembali bahwa tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.
"Yakin, yakin (lolos), karena ini semua fitnah, jadi gue yakin," imbuhnya.
Salah satu tim kuasa hukumnya, Rahmat mengatakan fokus pemeriksaan seputar pasal yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Salah satunya tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tadi fokus pertanyaannya itu ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada Vadel yaitu pasal 76D dan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi pasal ini pada pokoknya terkait dengan seseorang itu dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Jadi perbuatan inilah yang dituduhkan laporannya," jelas Rahmat.