BACA BERITA

Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

Author: matauang Category: Politik
Serang - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang merupakan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,” kata Dimyati di Serang, Rabu.

Dimyati menjamin partisipasi masyarakat Kabupaten Serang akan penuh untuk PSU kali ini.

Pihaknya akan berpedoman pada pelaksanaan PSU yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Atas dalil tersebut, pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.