MATAUANG.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS) mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Kuota yang disediakan sebanyak 250.407 formasi, terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.
Jadwal pengadaan CPNS akan berlangsung hingga penetapan NIP bagi pendaftar yang lolos seleksi, yang rencananya pada Maret 2025.
Lalu apakah CPNS bisa mengundurkan diri setelah lulus?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan CPNS yang lolos bisa mengundurkan diri. Namun, tentu akan ada saksi yang diberikan.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lolos seleksi tertuang dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam Pasal 54 beleid ini, pelamar yang lulus dan mundur tidak bisa mengikuti pendaftaran satu tahun setelahnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya," tulis aturan itu yang dikutip
MATAUANG.COM, Kamis (22/8).
Dalam aturan ini juga ditetapkan, CPNS akan dianggap mengundurkan diri apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.
Dengan demikian, maka pelamar yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
Secara rinci, untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sedangkan, untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.