BACA BERITA

Eks Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Kasusnya Jadi Sorotan

Author: matauang Category: Politik

Jakarta, CNN Indonesia – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga pornografi.

Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu dan telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu, dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Maret 2025.

Polisi telah memeriksa sembilan saksi, namun hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan dari Polisi Australia

Dugaan perbuatan asusila dan pornografi oleh Fajar pertama kali terungkap melalui laporan dari kepolisian Australia kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPPA. Menurut data, terdapat tiga korban di bawah umur dengan rentang usia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Fajar diketahui mencari anak perempuan di bawah umur melalui seorang teman berinisial F dan berkomunikasi dengan F melalui aplikasi percakapan MiChat.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak tegas. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan harus lebih berat mengingat terduga pelaku adalah aparat penegak hukum.

"Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah aparat penegak hukum, seperti dalam kasus ini, maka semestinya penindakannya justru lebih tegas," kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Dugaan Pedofilia

Kriminolog Universitas Indonesia, Ardi Putra, menduga Fajar mengalami gangguan pedofilia, yakni gangguan psikoseksual yang ditandai dengan ketertarikan seksual kuat pada anak di bawah umur.

Ardi menjelaskan bahwa pedofilia dikategorikan sebagai gangguan apabila seseorang bertindak berdasarkan dorongan seksualnya tanpa terkendali. Ia juga menguraikan tiga perspektif dalam kriminologi untuk memahami kasus ini:

  1. Perspektif Psikopatologi – Memandang pedofilia sebagai gangguan psikologis yang meningkatkan risiko tindakan kriminal.
  2. Perspektif Sosial dan Struktural – Menyoroti faktor lingkungan dan sosial yang memengaruhi perilaku pelaku.
  3. Perspektif Perdagangan Anak – Melihat kasus ini sebagai bentuk eksploitasi seksual anak dalam industri hiburan atau perdagangan manusia, mengingat adanya penyebarluasan video pornografi oleh Fajar melalui situs porno.
Jerat Hukum Berlapis

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko, menyatakan bahwa Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana yang dilakukannya.

  1. Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) – Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
  2. UU ITE – Karena menyebarkan konten pornografi.
  3. KUHP – Pasal terkait pencabulan dan penyalahgunaan jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Selain unsur pidana, Aan juga mendesak Polri untuk menindak Fajar secara disiplin dan etik dengan memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH).

"Di internal, segera PTDH, bukan hanya dicopot dari jabatan Kapolres, tapi sebagai anggota polisi. Itu di PTDH, kemudian yang kedua dari sisi pidana," ujar Aan.

Ia pun menyayangkan lambatnya langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang seharusnya ditindak cepat.

Polri Harus Berbenah

Aan menekankan bahwa kasus kekerasan seksual oleh anggota Polri harus dibenahi secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Bagaimana nanti dengan publik? Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum. Inilah dampak yang paling berbahaya," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mendesak Polri untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pengawasan terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terulang.

"KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Artikel telah diperbaiki dengan susunan yang lebih rapi dan alur yang lebih jelas. Jika ada tambahan atau revisi lain, silakan beritahu! 😊