BACA BERITA

Kementerian Keuangan Batalkan Program Beasiswa 2025 Akibat Pemangkasan Anggaran

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar setiap kementerian dan lembaga melaksanakan penghematan anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus membatalkan tawaran Beasiswa Menteri untuk tahun 2025. Keputusan ini pun merupakan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pembatalan tawaran Beasiswa Menteri Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025. Sebagai tindak lanjut pembatalan tersebut, maka proses pendaftaran beasiswa dihentikan efektif sejak tanggal pengumuman ini dikeluarkan," kata Wahyu, seperti dikutip Antara .

Beasiswa Menteri merupakan program yang dirancang bagi para pemimpin masa depan atau talenta unggul Kementerian Keuangan untuk melanjutkan studi pascasarjana di luar negeri.

Program beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Keuangan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan strategisnya. Alumni Beasiswa Kementerian Keuangan diharapkan memiliki daya saing yang kuat sehingga siap memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang.

Tahun ini, program tersebut dibuka pada 10 Januari dan awalnya dijadwalkan ditutup pada 9 Februari. Namun, program tersebut dibatalkan setelah surat pembatalan dikeluarkan pada 31 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Jumlah tersebut terdiri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang masing-masing pemangkasan sebesar Rp 256,1 triliun dan Rp 50,59 triliun.

Menanggapi instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang memerlukan pengurangan anggaran, dengan variasi pemotongan mulai dari 10 persen hingga 90 persen.