Penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, ikut mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini belum menahan Hasto.
"Status tersangka, tapi KPK tidak berani menahan sampai sekarang," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhinSitorus_18 (27/12/2024).
Dikatakan Jhon, dalam beberapa kasus jika telah tetapkan tersangka oleh KPK, maka yang bersangkutan akan ditampilkan dengan mengenakan rompi tahanan.
"Biasanya, tersangka KPK langsung dipakaikan rompi kuning, konferensi pers lalu tersangka ditahan di rutan KPK," cetusnya.
Menurutnya, langkah KPK yang terkesan lamban justru menimbulkan persepsi buruk, baik terhadap lembaga antirasuah maupun PDIP.
"KPK bahkan seolah-olah tidak yakin jika Hasto sebagai tersangka korupsi, suap atau perkara lainnya," sebutnya.
Blak-blakan, Jhon bahkan menduga ada motif politik di balik kasus ini.
"Jangan-jangan benar, ini pesanan orang tertentu untuk menggembosi PDI Perjuangan menjelang Kongres 2025," Jhon menuturkan.
Selain itu, Jhon menyoroti status buron Harun Masiku, yang disebutnya sengaja dipelihara untuk terus menghidupkan kasus ini.
"Lalu Harun Masiku sengaja dibuat 'buron' agar kasus ini hidup terus. Padahal, Harun Masiku tidak merugikan keuangan negara sepeserpun," tukasnya.
Jhon juga mengaitkan situasi ini dengan upaya menciptakan persepsi buruk terhadap PDIP.
"Hasto tidak ditahan dan berstatus tersangka, Harus Masiku dibuat status Buronan maka persepsi publik makin buruk kepada PDI Perjuangan," tandasnya.
Jhon bilang, pada kasus tersebut, pihak yang menjadi lawan PDIP terus menghidupkan bara api agar orang-orang di Partai Banteng tersiksa.
"Hidupkan terus bara, agar penghuninya sesak lalu terus berteriak," kuncinya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memverifikasi kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.
Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.