Matauang.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikanremisi khusus Natal kepada narapidana dan pengurangan masa pidana khusus (PMP) bagi narapidana beragama Kristen dan Katolik. Wilayah Sumatera Utara mencatat jumlah penerima remisi Natal terbanyak dengan jumlah 3.196 narapidana.
Kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana), dan Papua (1.447 narapidana). Sementara itu, narapidana yang paling banyak mendapat pengurangan masa tahanan berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data Sistem Pangkalan Data Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total narapidana di seluruh Indonesia sebanyak 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Kristen. Pemberian remisi Natal dan pengurangan masa hukuman tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan pangan narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurunkan tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk memacu narapidana agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali ke masyarakat.
"Sistem Pemasyarakatan memandang pemidanaan bukan hanya sebagai bentuk balas dendam, tetapi harus mengedepankan aspek pembinaan agar narapidana dapat bertaubat dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya," ujarnya dalam rilis resmi, Rabu, 25 Desember 2024.
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan memperoleh remisi. Ia berpesan kepada para narapidana untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan narapidana.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara terima dapat membangun kapasitas saudara untuk menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat memberikan manfaat," ujarnya.