Jakarta, Komisi I DPR RI telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses ini berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu, 6–7 Juli 2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Satrio Djiwandono, menyampaikan bahwa seluruh proses telah selesai, termasuk rapat internal komisi untuk merumuskan hasil akhir. “Kami akan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPR RI sesuai tata tertib yang berlaku,” ujar Budi dalam konferensi pers, Minggu (6/7/2025).
Tahap Lanjutan: Paripurna dan Surat ke Presiden
Setelah laporan hasil fit and proper test diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pimpinan dewan akan bersurat kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta persetujuan dari negara tujuan penempatan para Dubes.
“Ini prosedur diplomatik yang berlaku dua arah. Seperti kita juga mempertimbangkan siapa saja yang akan dikirim sebagai Dubes ke Indonesia,” jelas Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.
Komisi I menargetkan seluruh dokumen sudah dikirim ke pimpinan DPR sebelum malam hari, Minggu ini. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR, dijadwalkan pada Selasa depan.
Seleksi Objektif, Bukan Sekadar Latar Belakang
Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Sukamta, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan latar belakang politik atau militer semata. “Kalau background-nya mendukung, itu nilai plus. Tapi kalau tidak fit, meskipun punya rekam jejak bagus, ya tidak akan dilanjutkan,” ujarnya.
Yang utama, menurut Sukamta, adalah kapasitas calon dalam menjalankan tugas diplomatik dan mewakili Indonesia secara maksimal.
Mekanisme Fit and Proper Test
Uji kelayakan dilakukan dalam dua sesi per hari, masing-masing terdiri dari enam calon. Total 24 calon telah mengikuti proses ini, termasuk nama-nama seperti:
- Judha Nugraha (Abu Dhabi),
- Hari Prabowo (Bangkok),
- Kuncoro Giri Waseso (Kairo),
- Letjen (Purn) Hormangaraja Panjaitan (Singapura),
- Nurmala Kartini Sjahrir (Tokyo),
- dan Dwisuryo Indroyono Soesilo (Washington DC).
Nama-nama tersebut mewakili berbagai latar belakang — mulai dari diplomat karier, pejabat birokrasi, hingga purnawirawan TNI.
Tahapan Awal: Surpres Presiden
Sebelum proses uji kelayakan dimulai, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tertanggal 1 Juli 2025, yang diajukan melalui Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Juli. Surpres ini meminta pertimbangan DPR terhadap daftar calon duta besar yang akan mewakili Indonesia di negara sahabat dan organisasi internasional.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, menugaskan Komisi I untuk membahas surat tersebut secara rahasia dan tertutup, sesuai ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Tiga Keputusan Akhir
Hasil akhir dari uji kelayakan ini bisa berupa:
- Diterima sesuai usulan Presiden,
- Diterima dengan perubahan penempatan negara, atau
- Ditolak dan dikembalikan ke Presiden.
“Semua bergantung pada hasil evaluasi kami terhadap jawaban dan pemaparan visi-misi para calon,” jelas Utut Adianto.