MATAUANG.COM - Bagi para pemilik usaha di bidang makanan dan minuman, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, atas ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung, di mana tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," kata Morris Danny.
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Misalnya, Jaenab yang hendak makan di restoran, memesan sejumlah menu senilai Rp100 ribu, dengan diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Ada dua cara penghitungan pajak.
Pertama:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400
Kedua:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500
Dengan penjelasan dasar pengenaan PBJT atas makanan-minuman seperti di atas, Morris berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang kuliner dapat memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.
"Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.