BACA BERITA

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim 'Tunjangan Pengangguran' (JKP) Rp237,04 Miliar Terkait PHK Melonjak

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Tren peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nasional diikuti dengan peningkatan klaim porgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863, atau naik 33,68% month-to-month (mtm) dibanding 32.064 PHK pada Juni 2024. Bahkan dibanding Januari 2024, PHK pada Juli ini meningkat 1.186% dari 3.332 PHK.

Secara akumulasi, data Kemenaker menunjukkan pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 144.399 pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan hingga 31 Juli 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim, atau meningkat 8,7% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Total klaim yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp237,04 miliar.

"Sejalan dengan dengan masih bergulirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni kepada Bisnis, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, dana kelolaan program JKP hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp13,43 triliun. Oni menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengelola dana program JKP ini secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, dalam pengelolaan dana JKP ini BPJS Ketenagakerjaan tidak semata hanya memperhatikan penerimaan iuran, tetapi juga fokus pada nilai manfaat yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK.

"Kami mengelola dengan prinsip liability driven yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan dengan demikian pekerja di Indonesia bisa Bekerja Keras Bebas Cemas dikarenakan dana pekerja dipastikan aman dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan para pekerja," tegasnya.