BACA BERITA

DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Author: matauang Category: Politik
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu yang paling banyak menyedot perhatian publik adalah RUU Perampasan Aset, aturan yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kesepakatan ini disampaikan setelah rapat evaluasi Prolegnas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam daftar prioritas.

“RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025. Tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” ujar Bob.

RUU yang Ditunggu Publik

RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi desakan masyarakat. Bahkan, ribuan orang sempat turun ke jalan pada aksi demonstrasi besar di depan DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Tuntutan mereka jelas: segera sahkan aturan yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan, terutama korupsi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan naskah RUU ini ke DPR sejak Mei 2023. Pemerintah juga menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk ikut membahasnya bersama DPR.

Namun, meski sudah masuk Prolegnas Prioritas, Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna dan sinkronisasi dengan regulasi lain sangat penting.

“Kalau kita mau meaningful participation, boleh jadi 2025 sudah masuk target, tetapi bisa saja carry over ke 2026,” tambahnya.

Dukungan dari Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan daftar 52 RUU prioritas tersebut. Nantinya, daftar ini akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II dan dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, bola panas kini berada di tangan Komisi III DPR. Publik menunggu langkah konkret, apakah RUU ini benar-benar akan dibahas serius atau hanya sekadar formalitas.

Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Selain RUU Perampasan Aset, ada sejumlah RUU penting lain yang masuk daftar prioritas tahun depan, di antaranya:

  • RUU Perubahan KUHAP
  • RUU Kepolisian (Polri)
  • RUU Perlindungan Konsumen
  • RUU Pajak (Tax Amnesty)
  • RUU Energi Baru dan Terbarukan
  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU Daerah Kepulauan
Secara keseluruhan, daftar 52 RUU ini mencakup bidang hukum, ekonomi, sumber daya alam, pendidikan, hingga perlindungan masyarakat.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

Selama ini, aturan hukum di Indonesia belum secara komprehensif mengatur mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai terobosan hukum yang bisa membantu negara mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Di tengah sorotan terhadap harta pejabat dan maraknya kasus dugaan gratifikasi, kehadiran RUU ini menjadi ujian serius bagi DPR dan pemerintah dalam menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi.