BACA BERITA

KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Author: matauang Category: Keuangan
Jakarta, 8 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Penyidik KPK hari ini memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain Saiful Mujab, penyidik juga memanggil Ali Makki, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, sebagai saksi dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi dimintai keterangan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Dugaan Jual Beli Kuota dan Aliran “Fee Percepatan”

KPK mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji dan pemberian “uang percepatan” oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses pemberangkatan calon jemaah melalui jalur kuota tambahan.

Besaran “fee percepatan” yang diminta disebut mencapai 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah, dan sebagian dana itu diduga mengalir ke oknum di Kementerian Agama.

Selain itu, KPK juga menelusuri penyalahgunaan kuota petugas haji, yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, pendamping, dan administrasi. Kuota tersebut diduga dijual kepada calon jemaah reguler sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan haji di lapangan.

Latar Belakang Dugaan Korupsi

Penyidikan ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama. Pembagian dianggap tidak proporsional karena dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan pertemuan yang melibatkan pihak Kemenag dan penyelenggara haji swasta.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat luas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jutaan umat Islam Indonesia yang menunggu giliran untuk berangkat ke Tanah Suci.