BACA BERITA

Prabowo Resmi Cabut Aturan Suntik Modal Rp 3 T ke Waskita Karya (WSKT)

Author: matauang Category: Keuangan
Jakarta, 17 Juni 2025 – Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi mencabut aturan yang sebelumnya memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam arah kebijakan fiskal dan restrukturisasi BUMN di era kepemimpinannya.

Langkah pencabutan tersebut dilakukan menyusul evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan urgensi pemberian PMN ke Waskita, salah satu BUMN karya yang tengah terlilit krisis keuangan dan utang jumbo. Sebelumnya, suntikan modal ini direncanakan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi untuk menyelamatkan WSKT dari potensi default dan mendorong kelanjutan proyek strategis nasional (PSN).

Alasan Pencabutan

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Keuangan, pemerintah menilai bahwa pemberian PMN ke Waskita Karya tidak lagi relevan dengan skema penyelamatan baru yang tengah disusun bersama Kementerian BUMN dan investor strategis. Fokus kebijakan fiskal kini akan diarahkan pada BUMN yang dinilai lebih sehat dan memiliki prospek jangka panjang.

“Presiden Prabowo menginginkan kebijakan fiskal yang lebih akuntabel dan berbasis kinerja. PMN tidak boleh diberikan secara serampangan, apalagi jika tidak berdampak langsung terhadap kepentingan publik dan pembangunan nasional,” ujar seorang pejabat senior di lingkungan Istana.

Dampak ke WSKT dan Pasar

Pencabutan PMN ini memicu reaksi pasar, di mana saham WSKT mengalami tekanan pada awal perdagangan hari ini. Investor mencemaskan prospek kelangsungan bisnis Waskita jika tidak ada dukungan likuiditas dari pemerintah.

Namun, menurut pengamat BUMN dan infrastruktur, keputusan ini juga bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola. “Ini sinyal keras bagi BUMN untuk lebih efisien dan tidak bergantung pada APBN terus-menerus. Waskita perlu restrukturisasi yang lebih fundamental,” kata Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS.

Opsi Penyelamatan Non-APBN

Sebagai gantinya, pemerintah dikabarkan tengah menjajaki skema penyelamatan berbasis pasar, seperti konversi utang menjadi saham (debt to equity swap), penjualan aset tidak produktif, dan masuknya investor swasta melalui skema kerja sama pemerintah-swasta (PPP).

Kementerian BUMN juga tengah mendorong holdingisasi BUMN karya agar beban pembiayaan tidak lagi tersebar dan bisa dikelola lebih terpusat serta profesional.

Penutup

Pencabutan aturan suntikan modal Rp 3 triliun ke Waskita Karya menunjukkan arah baru kepemimpinan Prabowo yang lebih selektif dan ketat dalam mengelola keuangan negara. Meski berisiko bagi entitas terkait, keputusan ini diharapkan memberi sinyal positif terhadap transparansi dan efektivitas penggunaan dana publik ke depan.