BACA BERITA

Tegur Polri karena Kirim Eselon 2 Bacakan Keterangan, MK Minta Kapolri Langsung Hadir

Author: matauang Category: Politik
matauang.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur institusi Polri yang mengirim utusan pejabat setingkat eselon 2 untuk mewakili keterangan presiden yang akan dibacakan di sidang.

Teguran ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan nomor perkara 19/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Kamis (17/7/2025).

Awalnya, Suhartoyo menanyakan perwakilan pemerintah yang akan membacakan keterangan mewakili presiden.

"Untuk keterangan dari presiden yang akan membacakan dari?" tanya Suhartoyo.

Pertanyaan itu dijawab Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum Rudy Hendra Pakpahan.

Rudy menyebut, yang akan membacakan langsung dari Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah.

Suhartoyo kemudian menanyakan jabatan Veris dan menanyakan tingkat jabatan Veris dalam struktural pemerintahan.

"Kepala biro eselon 2 ya?" tanya Suhartoyo.

"Ya, Yang Mulia," kata Veris.

Suhartoyo kemudian menegur bahwa yang berhak memberikan keterangan mewakili Presiden dalam persidangan serendah-rendahnya adalah pejabat eselon 1.

"Jadi, mestinya dari pemerintah, Pak Dir Litigasi, sudah bisa memberikan pemahaman itu seharusnya. Kenapa bisa? Nanti itu dibaca, itu ada keterangan Perpres dan Peraturan MK," kata Suhartoyo.

"Nanti supaya dihadiri oleh pejabat eselon 1 untuk menyampaikan keterangannya," sambung Suhartoyo.

Suhartoyo kemudian meminta agar Polri mengganti perwakilan dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk langsung hadir dalam sidang tersebut memberikan keterangan.

"Paling tidak, Pak siapa kemarin yang Irjen? Kadivkum atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Kapolri kalau berkenan hadir, lebih bermakna kan," kata dia.