Jakarta, 23 September 2025 – Sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Pengakuan Mantan Komisaris Jiwasraya Mengenai Ketidaksesuaian Cadangan Premi
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, mantan Kepala Divisi Aktuaria Jiwasraya, Iswardi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2007, kondisi keuangan Jiwasraya menunjukkan insolvensi dengan selisih cadangan premi yang cukup besar.
“Kalau tidak salah, cadangan premi seharusnya Rp11,3 triliun, tetapi yang dilaporkan hanya sekitar Rp4,6 triliun. Saya perkirakan, saat itu, cadangan premi yang sebenarnya mencapai Rp6,7 triliun lebih,” ungkap Iswardi di depan hakim.
Ia menjelaskan bahwa insolvensi adalah kondisi di mana aset perusahaan tidak cukup untuk menutupi seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Ketika ditanya soal ketidakcocokan laporan tersebut, Iswardi membenarkan bahwa cadangan premi yang dilaporkan lebih kecil dari nilai aset yang sebenarnya.
Pengakuan dan Kekhawatiran Tim Jiwasraya dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Iswardi mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut dan bersama dua rekannya menulis surat kepada kepala divisi saat itu sebagai bentuk perlindungan hukum. Mereka menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas teknis dan tidak mengambil keputusan terkait laporan keuangan.
“Kami hanya menghitung secara teknis, dan surat itu dibuat sebagai perlindungan jika terjadi masalah di kemudian hari,” katanya. Ia juga menyebutkan adanya ketakutan saat menyusun laporan cadangan premi yang besar, namun dilaporkan jauh lebih kecil, karena takut akan konsekuensi hukum.
Seluruh tim kemudian dikumpulkan di aula Jiwasraya untuk membahas kondisi keuangan perusahaan yang saat itu mengalami insolvensi. Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Jiwasraya mengalami kerugian besar dan mencari solusi atas kondisi tersebut.
Dakwaan terhadap Isa Rachmatarwata terkait kerugian negara Rp90 miliar
Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Isa bersama beberapa pejabat lainnya menggunakan skema reasuransi finansial untuk menutupi kekurangan cadangan premi Jiwasraya.
Skema ini membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara formal, padahal secara ekonomi kondisi keuangan perusahaan tidak stabil. Jaksa menjelaskan bahwa reasuransi yang dilakukan hanya formalitas tanpa manfaat ekonomi nyata dan mengalihkan risiko secara palsu.
Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuransur, yang menunjukkan adanya manipulasi laporan keuangan. Akibatnya, dua perusahaan reasuransi mendapatkan keuntungan besar:
- Providen Kapital Indemnity: Rp50 miliar
- Best Meridian Insurance Company: Rp40 miliar
Total kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp90 miliar. Isa Rachmatarwata didakwa melanggar aturan hukum terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.